Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku dan SEMMI Kota Ambon Serikat Mahasiswa Muslimin Kota Ambon melaporkan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath ke Polda Maluku, Selasa (29/7/2025).
Vanath dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku atas dugaan penistaan agama Laporan SEMMI itu disertai bukti video yang memuat pernyataan Wakil Gubernur Abdullah Vanath saat memberikan sambutan pada peresmian Mall Pelayanan Publik di Kabupaten MBD yang diunggah di akun TikTok milik Diskominfo MBD.
Pernyataan Vanath untuk melegalkan miras (sopi) dinilai tak hanya menyinggung batin para alim ulama, dai dan ummat Islam, tapi juga ummat agama lainnya, karena di dalamnya tak hanya ada kata-kata firman (al-qur’an) dan hadits tapi juga alkitab.
Selain itu, mengesampingkan hukum Tuhan dalam konteks pemberantasan atau pengurangan angka pengguna minuman keras sopi juga sama halnya dengan pengingkaran terhadap tugas-tugas kenabian.
“Kami protes keras terhadap pernyataan Wakil Gubernur Maluku yang dianggap menistakan agama,”kata Ketua PW SEMMI Maluku, Risman Solissa saat dikonfirmasi potretmaluku.id usai melapor di Polda Maluku.
Risman menuturkan, berdasarkan laporan Polisi Nomor: STTP/ 140/ VII/ 2025/ DitReskrimum, Abdullah Vanath dilaporkan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama.
Risman menyebutkan, laporan kepolisian itu juga dilengkapi dengan video asli sambutan Wagub yang bersumber dari kanal resmi pemerintah daerah Kabupaten MBD.
Yang mana, dalam video tersebut memperlihatkan pernyataan Wakil Gubernur Maluku yang bernuansa penistaan, yang tidak bisa dianggap remeh.
“Menurut kami menuturkan bahwa pernyataan Wagub yang tersebar melalui akun TikTok @diskominfombd pada tanggal 25 Juli 2025 itu sebagai bentuk penghinaan agama,”ujarnya.
Dia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti, karena telah dilengkapi barang bukti berupa rekaman video saat Wakil Gubernur Maluku menyampaikan sambutan.
“Kami berharap penyidik Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan penistaan dengan terlapor Wakil Gubernur Maluku itu hingga tuntas,”pungkasnya. (*)











