MALUKU PUSARAN ONLINE-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memperkuat peran Forum Energi Maluku (FEM) sebagai wadah kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk mendukung perencanaan dan pengelolaan energi daerah yang berkelanjutan, termasuk dalam mendukung Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRKBI) di Provinsi Maluku.
“FEM harus mampu menjadi ruang komunikasi dan koordinasi yang efektif antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, asosiasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjawab berbagai persoalan energi di Maluku,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Abdul Haris di Ambon, Kamis.
Seusai Focus Group Discussion (FGD) bertema Optimalisasi dan penguatan Forum Energi Maluku (FEM) untuk mendukung PRKBI di Provinsi Maluku, Abdul Haris mengatakan penguatan FEM menjadi penting seiring dengan dinamika kebijakan energi nasional dan proses revisi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Maluku.
Menurut dia, FEM tidak boleh hanya menjadi wadah komunikasi, tetapi perlu diperkuat kapasitasnya agar dapat memberikan gagasan, masukan, serta rekomendasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan energi daerah.
“Forum ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata melalui pertukaran pengetahuan, penguatan koordinasi, serta penyampaian rekomendasi untuk mendukung kebijakan energi yang sesuai dengan kebutuhan Maluku,” ujarnya.
Ia menjelaskan FEM dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1853 Tahun 2024 dan memiliki landasan melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Maluku yang memberikan ruang bagi pembentukan kelembagaan nonstruktural untuk memperkuat partisipasi pemangku kepentingan dalam pengelolaan energi.
Ia mengatakan kebijakan energi daerah harus terus diselaraskan dengan arah kebijakan nasional dengan tetap mempertimbangkan karakteristik Maluku sebagai wilayah kepulauan.
RUED Maluku disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Kebijakan Energi Nasional (KEN), dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
“Karena kebijakan energi nasional terus berkembang, Maluku juga sedang melakukan proses revisi RUED agar dapat menyesuaikan dengan dinamika dan arah kebijakan nasional,” katanya.
Dalam proses tersebut, FEM diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam menghimpun perspektif berbagai pihak sehingga kebijakan energi yang dirumuskan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan masyarakat di daerah.
Sementara itu Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura Prof Dominggus Malle mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memperkuat kebijakan energi melalui dukungan akademik, riset, inovasi, serta penyediaan basis pengetahuan bagi pemerintah daerah.
“Universitas memiliki sumber daya akademik dan keilmuan yang dapat mendukung pemerintah dalam menghasilkan kajian dan rekomendasi berbasis data untuk pengembangan energi di Maluku,” katanya.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar pengembangan energi di Maluku dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Menurut Dominggus, penguatan FEM juga dapat menjadi sarana untuk menghubungkan hasil penelitian dan inovasi perguruan tinggi dengan kebutuhan pembangunan energi di daerah.
Ia mengatakan pendekatan tersebut penting agar pengembangan energi di Maluku tidak hanya berorientasi pada ketersediaan energi, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan, akses masyarakat, potensi sumber daya lokal, serta dampak ekonomi dan lingkungan.***





